skip to Main Content
+62 878-1947-9927 triplec@trunojoyo.ac.id

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

Ketua Umum

Bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas dan kinerja UKM Triple-C Universitas Trunojoyo Madura selama satu MASA CREATIVE kepengurusan, diantaranya sebagai berikut :

  • Sebagai koordinator kebijakan UKM Triple-C, baik internal maupun eksternal.
  • Melakukan Pengawalan Issue/Wacana sosial-politik.
  • Menjalankan fungsi kepemimpinan lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas.
  • Memberikan pengarahan dan pendampingan dalam berjalannya roda organisasi.
  • Membuat kebijakan strategis UKM Triple-C UTM.
  • Mengawasi dan mengkoordinasikan rencana strategisUKM Triple-C UTM.

Wakil Ketua Umum

Bertanggung jawab penuh membantu Ketua selama satu MASA CREATIVE kepengurusan serta berwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi UKM Triple-C UTM, diantaranya sebagai berikut :

  • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan UKM Triple-C UTM dalam bidang keorganisasian.
  • Melakukan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan UKM Triple-C UTM dalam bidang keorganisasian.
  • Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Ketua apabila berhalangan.

Sekretaris Umum

Bertanggung jawab penuh terhadap aspek administrasi kesekretariatan organisasi meliputi berkas surat, peraturan, izin, dan dokumentasi arsip lainnya. Diantaranya sebagai berikut :

  • Melakukan pendataan surat (dokumen) masuk dan keluar kelembagaan UKM Triple-C UTM.
  • Membuat dan menyusun surat kelembagaan UKM Triple-C UTM dan penjadwalan kegiatan (Ketua).
  • Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan fasilitas dan sarana serta melakukan inventarisasi aset yang dimiliki UKM Triple-C UTM.
  • Melakukan penyusunan dan penggunaan aset kelembagaan UKM Triple-C UTM.
  • Melakukan penyusunan jadwal kegiatan kelembagaan UKM Triple-C UTM dalam setiap periodenya.
  • Bertanggung jawab dan mendampingi pembuatan proposal dan laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan.

Bendahara Umum

Bertanggung jawab terhadap alur dan mekanisme administratif keuangan UKM Triple-C UTM, diantaranya sebagai berikut :

  • Melakukan pengajuan anggaran kemahasiswaan terhadap Birokrat.
  • Menyusun rencana anggaran belanja (RAB).
  • Melakukan koordinasi terkait pembukuan dana UKM dengan bendahara 1.
  • Melakukan pengelolaan keuangan (penerimaan dan pemasukan) lembaga UKM Triple-C UTM.
  • Menyimpan dan mengeluarkan uang demi kebutuhan organisasi

Bendahara 1

Bertanggung jawab penuh membantu bendahara umum Serta Berwenang Mengatur alur dan mekanisme administratif keuangan UKM Triple-C UTM, diantaranya sebagai berikut :

  • Bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan dan pengelolaan keuangan setiap divisi.
  • Melakukan administratif dana UKM dengan persetujuan bendahara umum.
  • Mengelola bukti transaksi keuangan organisasi.
  • Bertanggung jawab dan mendampigi pembuatan laporan pembuatan keuangan setiap kegiatan.

POSDM (Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Manusia)

Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan berbasis pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk proses kaderisasi dan Upgrading anggota UKM Triple-C UTM. Diantaranya sebagai berikut :Melakukan kegiatan peningkatan aspek kemampuan berorganisasi, kepemimpinan, dan komunikasi bagi anggota, guna penyiapan kepemimpinan lembaga mendatang.

  • Melakukan pelaksanaan dan pengawalan proses kaderisasi kelembagaan UKM Triple-C UTM.
  • Melakukan kegiatan penerimaan anggota baru pada setiap masa creativenya.
  • Melakukan diklat lanjutan anggota muda sebagai persiapan kaderisasi pengurus untuk periode mendatang.
  • Menjadi pelopor solidaritas dan rasa kekeluargaan antar anggota.

EDUKASI

Bertanggungjawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan berbasis pengembangan pengetahuan yang dibutuhkan oleh Sumber Daya Manusia UKM Triple-C untuk selalu mengikuti perkembangan IT di Kampus khususnya dan masyarakat pada umumnya. Diantaranya sebagai berikut :

  • Bersama-sama pengurus harian dan tim creative untuk mengembangkan kurikulum pendidikan yang dibutuhkan oleh Sumber Daya Manusia UKM Triple-C.
  • Melakukan pelatihan rutin sesuai kurikulum yang telah disusun kepada semua anggota Triple-C.
  • Mercermati, menanggapi, mengkaji, merespon dan menjawab mengenai situasi dan kondisi yang terkait dengan kebutuhan intelegensi dari anggota Triple-C.
  • Menjalankan kegiatan yang bergerak di bidang akademis yang berkaitan dengan Teknologi.
  • Melakukan kegiatan softskill dan hardskill bagi anggota Triple-C atau masyarakat umum khususnya dalam bidang Teknologi Informasi.
  • Melanjutkan setiap kegiatan yang berbasis edukasi sebagai referensi bagi kegiatan edukasi secara berkesinambungan.

HI (Humas dan Infokom)

Bertanggung jawab penuh melakukan publikasi (pencitraan) lembaga UKM Triple-C, memiliki akses dalam memberikan suara di depan publik dan pengelolaan serta perawatan sosial media yang berkaitan dengan UKM Triple-C. Diantaranya sebagai berikut :

  • Melakukan pencitraan dan penyampaian pesan sikap UKM Triple-C terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan UKM Triple-C sebagai representasi anggota, mahasiswa dan masyarakat luas.
  • Melakukan kerjasama dan membangun jaringan terhadap lembaga-lembaga di dalam dan di luar kampus baik lembaga kemahasiswaan atau instansi lainnya.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat secara luas.
  • Membuat, mengembangkan dan merawat pembaruan informasi di sosial media yang dimiliki UKM Triple-C.

TI (Teknologi Informasi)

Bertanggung jawab penuh melakukan pengelolaan dan perawatan segala hal yang berkaitan dengan IT UKM Triple-C. Diantaranya yaitu:

  • Mengembangkan Software Database Semua Anggota Triple-C.
  • Membuat dan menyediakan kebutuhan (software & hardware) yang dibutuhkan oleh UKM Triple-C.
  • Menjalankan kegiatan di Bidang Teknologi Informasi.
  • Mengelola serta merawat komputer dan jaringan yang ada diruangan kesekretariatan.
  • Mengembangkan Sistem Informasi Administrasi dan web UKM Triple-C.
  • Menghasilkan produk dalam bidang IT.

INVENSU(Inventaris dan Usaha)

Bertanggung jawab melakukan proses dokumentasi terhadap inventaris yang ada sebelum dan sesudah masa jabatannya. Serta mengembangkan dunia usaha yang ada di Triple-C. Diantaranya yaitu:

  • Melakukan kegiatan pendokumentasian atau pencatatan terhadap inventaris yang ada, inventaris yang masuk serta inventaris yang keluar.
  • Melakukan penataan dan perawatan semua inventaris yang ada di UKM Triple-C.
  • Melakukan kegiatan usaha sebagai bentuk kreatifitas bersama yang dapat menambah pemasukan bagi kas UKM Triple-C.
  • Melakukan pengadaan barang atau Hardware yang dibutuhkan UKM Triple-C.
Back To Top